PENDIDIKAN adalah hak setiap anak bangsa. Dalam UU No. 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan mengenai hal itu. Namun di masa pandemi, ada peubahan kebiasaan yang perlu dilakukan untuk beradaptasi demikian pula dengan tata cara pembelajaran anak. Adakah Solusi ? Ikuti ulasan lewat tulisan oleh Jenniver Mantow, M.Psi, Psikolog di PUSPAGA Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Tomohon
Besok, Senin 1 Juni 2020
Hanya di rubrik “Tabea” Mileniumtimes.com


