TOMOHON, Mileniumtimes.com–Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dapati sembilan (9) dugaan pelanggaran terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan tersebut itu disamping laporan langsung dari masyarakat,
“Disamping laporan dari masyarakat, kami Bawaslu rutin melakukan patrol cyber atau media sosial. Hasilnya didapati kurang lebih 9 kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas kepada sejumlah jurnalis di Kantor Bawaslu Tomohon, Jumat (1/11/24).
Kowaas yang didampingi Yossi Korah lalu merinci dari 9 temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut tersebar di tiga Kecamatan.
“Lokusnya, Kecamatan Tomohon Utara didapati 5 dugaan kasus Netralitas, Tomohon Barat 1, Tomohon Selatan 3. Semuanya berjumlah 9 temuan dugaan kasus pelanggaran,” beber Ketua Stenly Kowaas.

Selain 9 hasil temuan patroli media sosial dugaan kasus netralitas ASN tersebut, Bawaslu juga menerima 6 laporan dari masyarakat.
“Jadi total ada 9 plus 6 kasus yang telah ditangani atau direkom Bawaslu Kota Tomohon ke Badan Kepagawaian Nasional (BKN),” katanya.
Sebutnya pula, masih ada beberapa temuan yang masih akan didalami, sebab dalam proses penanganan laporan dugaan kasus pelanggaran baik laporan masyarakat dan temuan di media sosial, pihaknya melakukan penelusuran.
“Ada yang masih sementara dan akan diklarifikasi lebih dulu. Intinya Bawaslu Kota Tomohon tidak diam menangani pelanggaran dan tidak hanya sebatas menerima laporan dari masyarakat saja, tapi Bawaslu Tomohon rutin melakukan patroli media sosial,”
Imbuhnya, “Perlu diketahui, meskipun Bawaslu menerima laporan dan melakukan proses awal, namun kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dulunya KASN,” jelas Stenly Kowaas (fry).


