Minggu, 26 April 2020
MILENIUMTIMES.COM, TOMOHON-Beredar khabar di kalangan masyarakat Tomohon bahkan sampai di daerah tetangga bahwa Kota Tomohon berstatus zona merah, langsung ditanggapi Pemkot Kota Tomohon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon.
“Perlu disampaikan bahwa, pemberlakuan zona merah itu harus berdasarkan penetapan resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan atas asumsi masyarakat” tegas Yelly Potuh, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon dalam siaran pers, Jumat (24/4) siang.
“Sampai saat ini, tidak ada penetapan resmi dari Kemenkes terkait isu itu” imbuh Potuh.
“Oleh karena itu, Pemkot Tomohon dan Gugus Tugas memintakan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan Hoax (berita bohong atau berita palsu-red) yang bukan berasal dari sumber resmi yang kredibel dan berkompeten,” tandasnya.
Merebaknya kabar hoax tersebut telah memakan ‘korban’ seperti dialami jurnalis media ini. Pekan lalu, ketika akan ke Amurang, persis di check point Desa Tangkunei Kabupaten Minahasa Selatan, kami tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. “Tomohon zona merah” tegas petugas Sat Pol PP. Terjadi dialog singkat karena kaget mendengar status tersebut. Petugas Sat Pol PP tetap bersikukuh kalau Kota Tomohon berstatus sudah zona merah. (fry)


