Respons SAS Soal Tuduhan Pembohongan Publik, Saya Sering Target Berita Hoaks, Sekot : Permendagri Terbaru, Wawali Ketua TKPKD

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON

BERITA yang menjadi polemik lalu viral di medsos (media sosial) beberapa hari sejak Sabtu (10/10) yang menuding Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelin Sompotan melakukan pembohongan publik soal jabatannya sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kota Tomohon, ditepis enteng perempuan yang akrab disapa SAS.

Dihubungi, soal tudingan itu, SAS menjawab datar dan santai, “Saya memang sering jadi target berita hoax (bohong-red),” ujar SAS Senin (12/10) sekira Pkl 22.10 wita, melalui telepon WhatsApp.

Dikatakannya, “Saya hanya menjalankan aturan sesuai; Perpres Nomor 15 Tahun 2010,  Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 dan Permendagri terbaru, Nomor 53 Tahun 2020, yang ketiga aturan tersebut menyebut, kalau Walikota sebagai Penanggung jawab dan Wakil Walikota sebagai Ketua TKPKD,” jelas SAS.

Dikonfirmasi, Selasa (13/10) sekira Pkl 22.00 wita via telepon WhatsApp, Denny Mangundap, Kabag Hukum Pemkot Tomohon menjelaskan kepada media ini.

“Tahun lalu, ada SK No 161 Tahun 2019 dan sudah berakhir dimana ketuanya Bapelitbang. SK baru, tahun 2020 belum ada, karena perangkat daerah terkait dalam hal ini Bapelitbang sebagai pemrakarsa belum mengajukan usulan,” tutur Mangundap.

Dia menduga terjadi persoalan seperti ini hanya karena tidak mulusnya fungsi koordinasi. Pada prinsipnya kata Mangundap, jabaran dari aturan diatas misalkan disebutkan jabatan, dalam pelaksanan tugas, jabatan tersebut harus dikuatkan dengan penetapan surat keputusan walikota.

Penetapan SK ini-lah ada fungsi koordinasi (proses harmonisasi dan paraf koordinasi) instansi.

“Yang pasti SK Walikota Tahun 2020 belum ada (terbit-red). Kalaupun ada sudah harus mengacu pada aturan yakni Permendagri terbaru, Nomor 53 Tahun 2020 dimana Wawali sebagai Ketua TKPKD,” sebut Mangundap.

Terpisah, beberapa jam sebelumnya, Sekot Tomohon Harold Lolowang ditemui usai acara Bintek Bawaslu Tomohon di Grand Master Resor Kakaskasen Satu.

Ditanya soal polemik yang menyudutkan Wawali sebagai Ketua TKPKD Tomohon, mengatakan.

“Didalam ketetapan (Permendagri No. 53 Tahun 2020 maksudnya) bahwa Wakil Walikota sebagai Ketua TKPKD. Tapi memang Tahun 2019 waktu itu ketuanya Bapelitbang. Tahun 2020 ini belum sempat keluar SK Walikota,” sebut Lolowang.

“Semuanya itu, kita pulangkan ke peraturan perundang-undangan. Itu yang jadi Rules of Game (aturan main-red),”jawab Lolowang (fry).  

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU