Mileniumtimes.com-TOMOHON
SURAT rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 di Kota Tomohon telah resmi keluar dan telah dikirim ke Pemkot Tomohon.
Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Tomohon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kota Tomohon harus melaksanakan rekomendasi KASN. Selaku PPK di daerah, Walikota yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN.
Secara normatif, rekomendasi KASN itu bersifat mengikat. Olehnya harus dijalankan.
Dasar hukumnya, Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut, bahwa hasil pengawasan (rekomendasi KASN) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi kepada Presiden adalah salah satu tugas dari KASN sebagaimana disebutkan pada Pasal 31 ayat 1 huruf c; KASN bertugas melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Rekomendasi KASN memiliki batas atau limit waktu untuk dilaksanakan oleh Walikota selaku PPK. Jika sampai habis waktu tidak dilakukan, maka KASN akan melaporkan hal tersebut langsung kepada Presiden untuk diberikan teguran dan juga sanksi kepada kepala daerah atau Walikota yang bersangkutan.
Apa punishmnet atau sanksi terhadap Walikota selaku PPK yang mengabaikan atau tidak melaksanakan amanat undang-undang ?
Dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Sanksi tersebut antara lain; teguran dan peringatan. Selain itu, juga bisa berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan pengembalian pembayaran. Termasuk juga hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi lainnya, bisa berupa, penundaan atau pengurangan alokasi anggaran dari pusat. Teknisnya, Menteri yang akan memberikan sanksi, kepada Kepala Daerah atau Walikota (fry).


