Mileniumtimes.com-Tomohon
WALIKOTA Tomohon Jimmy F Eman yang digugat Rp. 7,7 Miliar di Pengadilan Negeri Tondano bersama pasangan calon di Pilkada Tomohon, Jilly G Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) oleh Chrissolid Wihyawari, tenaga kontrak yang cacat seumur hidup terus berbuntut panjang.
Pasalnya, jelang sidang perdana, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Denny Mangundap melakukan ‘manuver’ mendatangi rumah Chrissolid Wihyawari di kelurahan Pinaras pada Selasa (10/11) sekira jam 09.30 WITA, dan menyodorkan surat untuk pencabutan kuasa terhadap Penasehat Hukum (PH) Schramm and Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Chrissolid yang telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Tomohon, Jimmy F Eman, Pasangan Calon Pilkada Tomohon Jilly G Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) dan Tergugat lainnya.
Kepada Penasehat Hukum, Vebry Tri Haryadi, Chrissolid mengungkapkan maksud dan tujuan dari kedatangan Kabag Hukum Denny Mangundap tersebut sudah yang kedua kalinya, yakni sejak Sabtu (06/11/2020) dan pada Selasa.
“Kabag Hukum bernama Denny ini pada Sabtu sempat bicara lewat telpon dengan saya, ketika saya menghubungi Chrissolid lewat telponnya yang menjawab Denny itu. Dan meminta untuk bertemu saya, tapi sampai saat ini belum pernah ketemu dengan Kabag Hukum itu,” ungkap Vebry.
Lanjut Pengacara ini, Kabag Hukum itu menawarkan untuk memasukkan istri dari Chrissolid sebagai Tenaga Kontrak di Pemkot Tomohon.
“Kabag hukum itu menawarkan untuk menjadi tenaga kontrak pada Sabtu itu dan Selasa untuk mencabut kuasa yang diberikan Chrissolid kepada kantor Hukum kami Schramm and Partners Law Firm. Kemudian Chrissolid menghubungi saya dan orang tuanya di Papua menyatakan hal yang sama bahwa ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Karena orang tuanya tidak setuju sehingga Chrissolid tidak mau menandatangani surat pencabutan kuasa yang disodorkan oleh Kabag Hukum itu,” jelas mantan wartawan ini.
Diteruskan Vebry, hal mengejutkan lainnnya, Kabag hukum lantas terus membujuk dan mempengaruhi Chrissolid dengan mengatakan bahwa Chrissolid sudah dewasa dan harus mengambil keputusan sendiri untuk menandatangani surat pencabutan kuasa PH yang dibuatnya itu.
“Chrissolid tetap pada pendiriannya untuk mencari keadilan, sehingga dia mengatakan kepada Kabag hukum untuk minta maaf kepada Walikota Tomohon dan Sekretaris Kota (Sekkot) untuk terus melanjutkan gugatannya di Pengadilan sampai memperoleh keadilan,” ucap Vebry.
Apa kata Kabag Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap ? Dikonfirmasi lewat telpon seluler WA bernomor 0812-4406-xxx…pada Rabu (11/10) pagi ini, telepon berdering (masuk) tapi tidak diangkat lalu dikirim pesan teks di no WA yang sama, dibaca tapi tidak dibalas (fry).


