Mileniumtimes.com-TOMOHON
RAHMAT Bagja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI mengatakan Masa tenang, hanya ada Posko Utama
“Dimasa tenang Tanggal 6-8 Desember 2020, Posko yang ada hanya Posko Utama, yang lainnya dibongkar” tegas Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan yang memberikan arahan pada rapat koordinasi stakeholder dalam rangka penegakan hukum penerapan Protokol Kesehatan Covid 19, di Hotel Villa Emitta Kakaskasen Tomohon, Rabu (26/11).
Lanjut dikatakan karena aturan PKPU itu jelas tidak boleh ada alat peraga. Alat peraga itu antara lain Posko, itu kan banyak.
“Jadi perhatian kami, sekarang sepuluh hari terakhir masih boleh,” ujar Bagja.
Ditanya, kalau ada Posko diluar Posko Utama tidak dibongkar ? “Ya kita bongkar dan yang membongkar aparat penegak hukum dibantu Sat Pol PP, tapi itu dibongkar di masa tenang,” tegas Bagja yang didampingi Deysi Soputan Ketua Bawaslu Kota Tomohom
Dikatakan Bagja, sekarang masa kampanye dinikmatilah. Yang tidak boleh itu, mengumpulkan masa lebih dari 50 orang.
Dan setiap kegiatan itu harus ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari Kepolisian. “Jangan sampai kegiatan pelecehan dibalik kegiatan seperti silahturahmi.
Diketahui, kampanye pilkada di masa pandemi ini sangat ketat aturannya seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Antara lain menyebutkan, maksimal peserta yang hadir 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (fry).


