FPI Organisasi Terlarang, Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Kata Mahmud MD

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON

DIPENGHUJUNG tahun 2020 tepatnya hari ini Rabu (30/12) pemerintah Indonesia mengambil langkah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Begini kata Mahmud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan seperti dilansir dari Kompas.com.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahmud MD.

“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahmud.

Menurut Mahmud, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Undang-Undang Ormas.

“Dengan tidak adanya legal standing terhadap organisasi FPI, maka Mahmud meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI,” tandas Mahmud.

Hadir pada konperensi pers larangan FPI, Menko Polhukam turut didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavia.

Hadir pula Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Sore harinya, ratusan personel TNI dan Polri langsung mengamankan Markas FPI dan atribut semua FPI di Jalan Petamburan III Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tujuh pemuda yang berjaga di depan Sekretariat FPI.

Polisi Larang Konperensi Pers.

Terkait pembubaran, polisi melarang pengurus FPI melakukan konferensi pers.

“Konperensi pers tidak boleh, karena mereka FPI sudah dilarang melakukan kegiatan lagi,” kata Kombes Heru Novianto Kapolda Metro Jakarta Pusat di Markas FPI, Rabu (30/12).

“Kalau atas nama pribadi silahkan, atas nama FPI tidak boleh,” imbuh Novianto.

Gugat ke PTUN

Ketua Bantuan Hukum FPI Susilo Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah dengan cara konstitusional yakni menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab”

“Nanti kami gugat secara hukum, kami akan ke PTUN,” kunci Prawiro (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU