Wali Kota Caroll Senduk Sampaikan Pengantar Ranperda Perubahan APBD T.A 2021

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Wali Kota Tomohon Caroll Senduk didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut menyampaikan Pengantar Ranperda Perubahan APBD T.A 2021 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (27/9).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.

Penjelasan Wali Kota Caroll Senduk soal Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.

“Rancangan peraturan daerah, melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Kota Tomohon,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Senduk lalu menyampaikan garis besar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 658.364.614.314,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 58.201.462.624.
  2. Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690,-
  3. Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000,-

Selanjutnya sebut Wali Kota, rencana belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp. 767.644.119.433,-

Sebut Senduk, rincian belanja daerah yang dialokasikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri atas :

  1. Belanja operasi sebesar Rp. 578.468.879.250,-
  2. Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.177.175.244.340,-
  3. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 11.999.995.843,-

Mencermati pengalokasian proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini didapati bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 109.279.505.119.

Selanjutnya komponen pembiayaan daerah secara rinci kami sampaikan sebagai berikut:

“1. Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 113.279.505.119,-

Adapun penerimaan pembiayaan ini bersumber dari dana pinjaman PEN dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya;

  1. Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Banksulutgo dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000.-

“Sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.279.505.119,- untuk menutupi angka defisit yang didapati dari selisih pendapatan daerah dibandingkan dengan pengalokasian belanja daerah,” kunci Wali Kota Caroll Senduk.

Pada rapat paripurna ini, hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU