FPDIP Bereaksi, Ngotot Ada Jamkesos Bagi Pekerja Non Formal

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Fraksi PDI Perjuangan di Lembaga DPRD Kota Tomohon bereaksi keras atas sikap penolakan terhadap program jaminan kesejahteraan sosial bagi pekerja non formal yang diajukan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan  (APBDP) Tahun Anggaran 2021.

Sikap yang ditunjukkan DPDIP ini terlihat dalam pendapat akhir fraksi dalam Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Tentang APBD P TA 2021. 

Buktinya, pada point 6 Fraksi PDIP sangat mengharapkan tersedianya alokasi dana untuk program jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan non formal. 

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia N0: 2 Tahun 2021, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjaminm perlindungan kepada pekerja rentan di sektor informal.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, karena terkait program strategis nasional, propinsi dan seluruh daerah kabupaten/kota.

Kontan saja sikap ngotot yang ditunjukkan FPDIP ini menjadi tamparan keras bagi fraksi yang secara terang-terangan menolak program tersebut lewat pendapat akhir-nya.

Lihat saja apa yang disampaikan salah satu personil FPDIP,  Cynthia Wongkar, menyatakan kalau program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat menyentuh masyarakat, justru ditolak salah satu fraksi dengan alasan tidak ada dalam  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkot Tomohon.

“Padahal Program tersebut didorong oleh Ketua Umum Partai dari Fraksi yang menolak ini,” ujarnya dengan nada tanda tanya.

Menurut Wongkar BPJS Ketenagakerjaan tidak  perlu menjadi polemik panjang.

“Tapi biarlah agar rakyat menjadi tau siapa yang berjuang, karena bagi kami PDIP, kepentingan rakyat diatas segala galanya, dan BPJS ketenagakerjaan harus dirasakan masyarakat,”  kata Srinkandi Banteng ini.

Ditambahkan wakil rakyat dari Tinoor Dapil II Tomohon Utara, perihal aturan sudah jelas.

Ketentuan perundang undangan sudah mengatur mengenai kewajiban daerah mengatur BPJS ketenagakerjaan. 

Jadi,  apa lagi yang dipersoalkan lagi ?, tambahnya.

Dalam RPJMD kita sudah tergambar jelas, termasuk hal mengenai aturan diatasnya. Di dalamnya ada hal menyangkut BPJS Ketenagakerjaan.

“Ayo saya ajak semuanya _move on_ pemerintahan ini maunya rakyat sejahtera, saya pikir kita semua terpilih karena janji agar rakyat sejahtera bukan sebaliknya,”  kata wakil rakyat yang ngetop dengan jargon Julianita Sheidy Cynthia Wongkar (JSCW) (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU