TOMOHON. Mileniumtimes.com- Rapat Paripurna DPRD Kota Tamohon dalam rangka mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon, dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang satu Tomohon Selatan, Senin (15/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene dan Erens Kereh.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menjelaskan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini disusun berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.
“Hakekatnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Ranperda tentang APBD 2022 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target RKP (Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2022”
“Hal ini mengandung maksud bahwa rancangan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon disusun selain untuk pencapaian program prioritas daerah yakni merupakan implementasi dari visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, namun juga dapat mengakomodir pencapaian program prioritas Provinsi Sulawesi Utara terlebih pencapaian program prioritas Nasional”
APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini rasio, tetapi juga melalui APBD 2022 kami berharap pencapaian akan indikator dari masing-masing program kerja yang akan dilaksanakan, dapat terwujud.
Lanjut dikatakan, secara garis besar Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan yakni pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 621.579.082.698,” sebut Wali Kota Caroll Senduk.
“Selanjutnya rencana belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022, dialokasikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- pengalokasian belanja daerah dihitung berdasarkan kondisi pendapatan daerah dimana pengalokasian belanja bukan untuk mengakomodir keinginan pemerintah dan masyarakat tetapi belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan khususnya untuk pencapaian prioritas daerah.
Semoga kita sekalian tetap sehat dan senantiasa menjalankan tugas kerja dengan penuh sukacita dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan demikian segala yang kita usahakan bagi Kota Tomohon ini dapat berhasil dan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada akhirnya semoga kita dapat mewujudkan Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera”, ucap Wali Kota Senduk.
Kesempatan itu dilakukan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon dari Wali Kota Tomohon kepada Ketua DPRD untuk dibahas.
Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring bersama para pejabat eselon dua dan tiga (fry).






