Pemkot dan Bank SulutGo Teken Kontrak Sewa Menyewa Aset

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Pemerintah Kota Tomohon bersama Bank SulutGo melakukan penandatanganan kerja sama sewa menyewa aset Pemkot yang difungsikan sebagai kantor khas Pemkot untuk memudahkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) .

Perjanjian kontrak kerja sama yang disaksikan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat ( 15/9).

Dalam perjanjian tersebut Pemkot menerima uang sewa sesuai dengan perjanjian kerja sama berdasarkan aprasel senilai Rp. 87. 238 juta dalam kurun waktu selama dua tahun.

“Ada satu ruangan yang disewa Bank SulutGo untuk dijadikan sebagai kantor khas untuk mempermudah pelayanan kepada Pemkot,” kata Kaban BPKAD Gerardus Mogi.

Dikatakannya pula payung hukum kontrak kerja sama ini sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda NO : 2 Tahun 2022, maka aset Pemkot dimanfaatkan lewat mekanisme pemanfaatan aset.

“Nilai penyewaan itu sesuai dengan aprasel dan akan masuk ke khas daerah untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Mogi .

Sementara itu Kepala cabang Bank Sulut Go Tomohon, Jeane Arina secara terpisah langsung memberikan respon atas kerjasama yang bersifat positif ini.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung apalagi ini menyangkut pelayanan kami kepada para nasabah,” ungkapnya sambil tersenyum.

Disisi lain Sekkot Edwin Roring mengatakan langkah kerja sama ini sebagai bentuk pemberian pelayanan prima kepada para pegawai ataupun masyarakat sekitar kantor walikota yang akan bertransaksi dengan Bank Sulut Go tidak perlu lagi harus ke Kantor Cabang di Kelurahan Talete (Rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU