TOMOHON, Mileniumtimes.com – Pemerintah Kota Tomohon menerima hibah dua bidang tanah ;senilai Rp. 5.511.345.000 dari pemerintah pusat.
Proses penerimaan asset lewat penandatanganan dokumen terkait hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta, Rabu (4/10/).
Pemkot sendiri diwakili Sekdakot Tomohon Edwin Roring dan pemerintah pusat oleh Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Try Aries Suestiningtyas.
Dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah antara BRIN dan Pemkot Tomohon dengan nomor : B-4298/II.2/PL 02 01/8/2023 dan nomor 590/SET/317 tentang hibah BMN berupa tanah.
Berita acara serah terima antara BRIN dan Pemkot Tomohon tentang hibah BMN berupa tanah dengan nomor : B-4297/II.2/PL.02.01/8/2023 dan nomor: 590/SET/316.
Tanah yang dihibahkan BRIN ke Pemkot Tomohon sebanyak dua bidang terletak di Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan masing-masing dengan nilai sebesar Rp312.160.000 dan Rp5.199.185.000 sehingga totalnya sebesar Rp5.511.345.000.
Dengan ditandatangani naskah perjanjian hibah dan Berita acara serah terima hibah maka secara resmi telah terjadi peralihan hak kepemilikan ke Pemkot Tomohon.
“Atas nama pemerintah Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada pihak BRIN atas hibah tanah yang sudah diberikan oleh BRIN serta menyampaikan bahwa aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Tomohon,” ungkap Edwin Roring (rek).





