TOMOHON, Mileniumtimes.com–
Pagi hari ini, Kamis (19/10), mulai jam 08.00-16.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran calon pasangan presiden dan calon wakil Presiden.
Seperti dilansir dilaman detikcom Rabu, (18/10), Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama 19-24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
KPU membatasi 30 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. Sedangkan untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU.
Berikut tata cara pendaftaran capres-cawapres ke KPU:
- Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
- LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
- Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
- LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
- Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
- Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
- Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
- Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
- Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
- Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
- Penyerahan cendera mata dan foto bersama (*/fry).


