Awasi Pilkada 2024, Pemkot ‘Suntik’ 8 Miliar Untuk Bawaslu Tomohon

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Sedikitnya dana segar Rp. 8 Miliar yang bakalan disuplai Pemerintah Kota (Pemkot) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sebagai dana hibah yang akan diberikan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Tomohon 2024 mendatang.

Jumlah dana tersebut menjadi angka kesepakatan bersama antara Bawaslu dan Pemkot Tomohon terkait anggaran pengawasan pemilihan Wali Kota Tomohon 2024, di Roger’s Hotel Manado, Jumat, (27/10), akhir pekan lalu.

Usai disepakati bersama, selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring melakukan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama untuk anggaran hibah yang diberikan kepada Bawaslu Kota Tomohon sebesar Rp. 8 Miliar.

Selanjutnya berita acara ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sekkot Tomohon Edwin Roring pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dana hibah yang ditandatangani saat ini merupakan kesepakatan bersama antara Bawaslu Tomohon dan Pemerintah Kota dan merupakan bentuk pemkot dalam mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Serentak 2024),” ujarnya.

Lanjut Sekkot Roring berharap dengan adanya dana hibah yang bersumber dari APBD ini, bisa menunjang seluruh kegiatan Pengawasan nantinya.

“Dan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada yang dirugikan,” tukasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas kepada wartawan langsung memberikan apresiasi kepada pemkot karena sudah ikut menunjang agenda Pilkada lewat pemberian dana hibah. Meskipun belum diformalkan dalam NPHD, tapi dalam pertemuan sudah titik temu terkait total anggaran yang akan dialokasikan.

“Semoga lewat anggaran tersebut, kerja-kerja Bawaslu Tomohon di Pilkada nanti berjalan baik dan lancar,” ujar Ketua Stenly Kowaas.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kaban Kesbangpol dan tim serta Ketua dan Anggota Bawaslu serta koordinator sekretariat Bawaslu. (rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU