
TOMOHON, Mileniumtimes.com – Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon dibuka Wali Kota Tomohon yang diwakil oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten Satu) Sekretaris Daerah Kota Tomohon ODS Mandagi.
Kegaiatan dilaksanakan di The Best Western Lagoon Hotel Senin-Rabu (26-28/2/2024).
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau disingkat LPPD”

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Asisten Satu ODS Mandagi dan Analis Kebijakan Sub Koordinator Evaluasi Penyelenggaraan Pemda Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulawesi Utara Jackson Lonteng menjadi narasumber.
“LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota”
“LPPD ini menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” sebut Asisten Satu ODS Mandagi membacakan sambutan Wali Kota Tomohon.
Lanjut dikatakan, “Pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antara daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah”

“Apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah induk,” kata Mandagi.
Sebutnya pula, “Jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan”
“Juga ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri,” sebut Mandagi.

Menyadari pentingnya penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) ini, maka dimintakan, 1. Kepada Tm Penyusun diharapkan untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah, 2. Kepada para kepala bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD masing-masing, 3. Dimintakan agar penyusunan LPPD tahun 2023 ini diselesaikan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan, 4. Kepada para peserta, agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab akan rapat koordinasi ini.
Rakor ini dihadiri oleh Para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Jureyke Pitoy,
Juga dihadiri seluruh penyusun data LPPD dari masing-masing Perangkat Daerah dan Tim Pereviu dari APIP kota Tomohon (*/fry).


