Dalil WLMM, Kuasa Hukum KPU Tomohon Sebut Hanya Asumsi dan Dinilai Keliru oleh Pihak CSSR

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com— Sidang Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Tomohon, digelar Rabu (22/1/25) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sidang Panel III ini dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai Anggota dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yakni KPU Tomohon, Keterangan Pihak Terkait (Caroll Senduk -Sendy Rumajar/CSSR) dan Bawaslu Tomohon.

Kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah sebut dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon (Wenny Lumentut-Michael Mait/WLMM) hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan.

Termohon menilai, “Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran”.

“Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada,” sebut Ruhermansyah.

Terkait WAG “info Pemkot Tomohon”, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Lanjut Ruhermasnyah, terhadap penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2024, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu kata Ruhermansyah bahwa, selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Maka dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Pihak Terkait Duga Pihak Pemohon Mengintimidasi ASN

Sementara Ralp Poluan Kuasa Hukum Pihak Terkait, Caroll-Sendy, membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN.

Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

“Bagi kami, Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG ‘info Pemkot Tomohon’ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif.

“Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohonlah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan diduga melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye”

“Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon nomor urut 2,” ungkap Reynold Paat.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pemilukada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024.

Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Bawaslu Tegaskan Sudah Tindak Lanjuti Laporan

Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowaas, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU Tomohon untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Badan Adhoc KPU Kota Tomohon.

Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutasi/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli.

“Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut”

“Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan,” tutup Kowaas (*/fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU