
TOMOHON, MILENIUMTINES.com– Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon,
melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Kamis (16/10).
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, keduanya menandatangani nota kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkot Tomohon dalam memberdayakan penerima manfaat keadilan restoratif.
“Ini kerja sama yang luar biasa. Ke depan, Pemkot Tomohon akan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada mereka yang mendapat keadilan restoratif, bahkan jika memungkinkan, kami akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan,” ujar Senduk.

Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon (*/fry).


