

TOMOHON, MILENIUMTIMES.com — Kegiatan Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa, 18-19 November 2025, dihadiri sekaligus dibuka oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, ketiganya menjadi narasumber.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk mengatakan, peningkatan kapabilitas APIP memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance and clean government.
“APIP berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah”
“Bentuk peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui kegiatan audit, review evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya”

“Untuk melaksanakan peran tersebut, maka sangat penting bagi APIP untuk terus meningkatkan kompetensi melalui diklat, bimtek maupun pelatihan kantor sendiri (PKS) untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara optimal,” ujar Senduk saat memberikan sambutan.
Lanjut Wali Kota, audit investigatif merupakan audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
Audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta, atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Wali Kota menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi, maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, terlebih dalam pelaksanaan audit investigatif dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya (fry).



