DPMPTSP Gelar Sosialisasi Kebijakan Investasi, Wali Kota: Pengurusan Ijin Dipermudah Lewat Aplikasi Online

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Untuk Pelaksanaan Perijinan Berusaha, bertempat di Grand Master Resot Hotel, Kakaskasen Tomohon, Senin (27/9).

Sosialisasi yang berhubungan dengan kegiatan investasi atau penanaman modal ini, mendapat apresiasi dari Pemkot Tomohon.

“Kami memberi apresiasi kepada DPMPTSP atas dilaksanakan sosialisasi ini sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah dibidang investasi dan penanaman modal,” kata Wali Kota Caroll Senduk.

Olehnya, Pemerintah Kota sangat mendukung dan terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon.

“Dan anggapan pengurusan ijin terlalu lama dan berbelit-belit dan sangat sulit selama ini, sudah dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA),” kata Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang sambutannya dibacakan Ervinz Liuw.

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Ervinz Liuw disela-sela acara sosialisasi mengatakan pada intinya kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan legalitas perijinan pelaku usaha.

“Dalam berinvestasi, perlunya legalitas usaha. Pada tahapan ini targetnya adalah para pelaku-pelaku UMKM berusaha dengan legalitas perijinan supaya usahanya bisa berdaya saing dan berkembang,” sebut Ervinz Liuw.

“Jadi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus membuat ijin usaha. Apalagi sudah dipermudah dan dapat mengurus ijin sendiri”.

Para pelaku usaha kata Liuw, khususnya UMKM, akan lebih berkembang jika telah memiliki izin resmi, NIB.

“Sebab, dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha dalam memasarkan produk usaha misalnya, pihak yang ingin bekerjasama tentu akan melihat legalitasnya, apakah memiliki NIB atau tidak,” tandas Ervinz Liuw.

Pada kegiatan ini, Ketua Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kota Tomohon Jeand’arc Karundeng memaparkan materi dengan judul “Upaya meningkatkan daya saing pelaku UMKM dimasa Pandemi Covid-19”.

Dan tenaga pendamping OSS memberikan panduan
kemudahan proses perijinan berusaha melalui OSSRBA.

Sebelumnya, pelaksana kegiatan Jacqueline Mangulu melaporkan kegiatan yang berlangsung sehari ini diikuti 50 peserta.

Pesertanya masing-masing; Unsur perangkat daerah; Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon sebagai penyelenggara kegiatan, Narasumber dan unsur organisasi Dekranasda Tomohon, Camat Tomohon Barat Meidy Pandey, Camat Tomohon Selatan Selvie Datu, Tenaga pendamping OSS dan LPM Tomohon dan Pelaku UMKM (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU