Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Wenny Lumentut

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali kota Tomohon Wenny Lumentut dari jabatannya keluar dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Hal itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4052 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 3 Oktober 2023.

Pada point (e) dalam SK tersebut tercantum bahwa saudara Wenny Lumentut SE selaku Wakil Wali Kota Tomohon melalui surat tanggal 5 Mei 2023 menyampaikan pengunduran diri dari jabatan wakil kepala daerah karena akan mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat keputusan ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah kepada Gubernur Sulut lewat surat dengan No: 100.2.1.3/6687/OTDA , Perihal : Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 3 Oktober yang ditandatangani oleh Setjen Suryawan Hidayat ST

Sementara itu, Wenny Lumentut sendiri langsung menyampaikan ucapan terimah kasih atas kerja sama serta bantuan selama menjabat kepada semua pihak.

Seperti diketahui, kini WL sapaan akrabnya ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dapil Sulut yang diusung oleh PDIP di Pileg 2024 mendatang (rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU