Buka-Bukaan, Ketua DPRD Jemmy Sundah Beberkan Kronologis Rolling AKD

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Tensi politik di DPRD Kota Tomohon makin panas saja. Usai isu mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Tomohon Jemmy Sundah yang digelindingkan Ferdinand Mono Turang dengan alasan menyalahi aturan, langsung saja memantik reaksi keras dari kader Beringin tersebut.

Bahkan tak segan-segan, Sundah siap membongkar semua ‘borok’ atau buka bukaan dihadapan publik.

Lihat saja, pemegang suara terbanyak ini langsung saja membeberkan kronologis persoalan yang melilit terkait rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga berimbas pada APBDP 2023 yang sampai saat ini masih tarik menarik keabsahannya.

Kepada wartawan wakil rakyat yang meraih suara terbanyak ini, membeberkan kronologis dimana akar persoalan ini rolling AKD bermula dari adanya surat masuk dari Fraksi PG.

Yang mana tiga orang masing masing Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu dari Partai Gerindra pindah ke Fraksi Partai Golkar (FPG) dan James Kojongian mencalonkan diri ke PDIP, untuk dibacakan di Paripurna.

“Jadi surat yang disampaikan itu mengeluarkan ketiga personil tersebut dari semua AKD. Juga dikeluarkan dari FPG, sehingga jadi polemik,” kata Sundah.

Diceritakannya pada 23 Mei 2023 itu dirinya membuat surat mengundang seluruh pimpinan dan pimpinan fraksi untuk konsultasi di Dirjen Otda melalui Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dan Juga Dirjen Bina Keuangan Daerah .

“Karena surat dari FPG meminta memberhentikan semua hak hak keuangan. Jadi, waktu itu ada dua materi konsultasi. Pertama terkait rolling AKD itu clear karena hak dari fraksi dengan catatan tidak boleh dikeluarkan dari fraksi. Hal ini karena dalam Tatib DPRD semua anggota harus masuk dalam fraksi. Kalau di AKD itu terserah fraksi apakah mau didistribusi atau tidak,” kata Sundah dengan nada serius.

Bahkan dibeberkan, pada 26 Juli 2023 muncul surat pembaharuan dari FPG dengan menarik surat pertama dan itu sudah didistribusi ke AKD dan mereka tidak dikeluarkan dari fraksi.

Surat tersebut dibacakan dalam sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wakil Walikota Tomohon.

“Jadi, saat itu hanya ada dua surat saja. Satu dari FPG dan satunya lagi usulan pemberhentian yang mana waktu itu AKD sudah ada rolling,” ujarnya.

Setelah sekian lama usai rolling AKD belum juga ada SK-nya. Kemudian saya mempertanyakan ke Bagian Persidangan Sekretariat DPRD. Justru jawaban yang didapat kalau SK tersebut belum bisa diproses karena dinilai belum lengkap.

Padahal saat kita konsultasi di Kementerian Dalam Negeri 23 Mei 2023 sudah jelas kalau penempatan personil di AKD adalah kewenangan atau hak penuh dari fraksi.

“Yang jadi pertanyaan kenapa harus diperlambat ?. Pada 11 September 2023, ada 4 agenda paripurna. Kemudian diparipurna 3. Pembacaan Pansus Pengolahan Sampah, saya ikutkan serta menetapkan surat yang sudah dibacakan 26 Juli dari FPG. Semua itu ada bukti lewat risalah persidangan yang dicatat oleh Sekretariat,” ungkap Sundah.

Selain itu dibeberkannya pula, 12 September 2023 , karena akan segera rapat pembahasan TAPD dengan Banggar, terlebih dahulu saya rapat internal DPRD. Rapat ini untuk mengecek seperti apa anggaran untuk dewan, apakah cukup atau tidak.

“Dalam rapat tersebut terjadi lagi perdebatan soal SK karena baik Mono Turang dan James Kojongian tetap ngotot masuk banggar kalau belum menerima SK,” ujarnya.

Kemudian, untuk mencarikan solusi saya memanggil Sekdakot Edwin Roring menjelaskan kalau pembahasan ini susah kalau masih ada Mono Turang dan James Kojongian.

Karena dalam Tatib DPRD maksimal anggota Banggar 10, setengah dari jumlah anggota DPRD. “Tapi ini sudah 11 anggota DPRD dan justru akan memunculkan persoalan dokumen yang berbahaya untuk APBDP,” kata Ketua DPRD.

Jadi dalam rapat Banggar hanya dibuka kemudian di skors. Kemudian kami agendakan lagi 24-30 September kegiatan AKD. Dan untuk penetapan TAPD APBDP tentantif karena tidak cantumkan tanggal. Agenda pembahasan Banggar dengan TAPD 24-27 September, karena ada permintaan dari FPDIP kalau bisa sebelum tanggal 30 September dengan alasan ada Rakernas.

“Akhirnya fraksi juga menyurat kalau bisa ditetapkan 27 September, tapi saya hanya disposisi sesuai dengan apa yang sementara jalan.

Jadi, agenda tersebut walaupuan tidak secara langsung dengan TAPD tapi sebetulnya itu sudah jalan. Dan saya selalu mengingatkan ke rekan pimpinan dari PDIP Jhony Runtuwene kalau pembahasan dan di Banggar ada Mono dan James pasti akan ribut,” ungkap Sundah.

Solusi yang kami tawarkan ke PDIP adalah Mono Turang dan James Kojongan tidak usah diikutkan dalam pembahasan. Dan Christo Eman dari FPG tidak akan kami ikutkan pula . Dengan begitu komposisi kekuatan di Banggar tersisa 8 personil. Artinya tidak ada yang dominan. Karena FPDIP ada 2 personil, Fraksi Restorasi 2 personil dan FPG ada 4 personil.

“Karena kita tahu bersama Restorasi gabung dengan PDIP dan kekuatan jadi sama. Masing masing baik PDIP dan PG memiliki 4 personil. Jadi, apa yang mau ditakutkan ? Justru solusi yang ditawarkan ini hanya diabaikan dengan berbagai alasan,” kata Sundah.

Dan, ternyata salah satu pimpinan dewan Johny Runtuwene dan Kabag Persidangan pernah juga konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya sama dengan apa yang kami konsultasikan terlebih dahulu. “Malah yang saya dapat info pak Johny justru dilaporkan ke pimpinan partainya dituding membela FPG.

Padahal kenyataannya hasil konsultasi sama, yakni rolling AKD adalah hak fraksi,” beber Sundah.

Disebutnya, dalam Tatib Pasal 56 ayat 5 bahwa perpindahan anggota Banggar ke AKD lain boleh berlaku dengan syarat keanggotaanya itu sudah 1 tahun. Sekarang Mono Turang di Banggar terhitung 29 Oktober 2019 sejak itu periode pertama. Kalau dihitung dengan sekarang sudah hampir 4 tahun.

Sedangkan James tanggal 7 Mei 2021. Berarti sudah 2 tahun 4 bulan, dan ini sudah memenuhi persyaratan.

Jadi persoalan paripurna yang kita sudah tutup, itu berarti harus main baru. Beda kalau skors, masih bisa dilanjutkan,” terangnya.

Dalam Tatib kalau diskors masih bisa dibuka kembali paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu maksimal paling lama 1 jam. Tapi rapat paripurna ini sudah saya tutup.

“Dalam Tatib Pasal 100 ayat 1 point B untuk penetapan perda atau pemberhentian pimpinan DPRD dan APBD itu harus 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Jadi torang harus 14 orang. Sekarang 9 personil FPG sudah pulang karena sidang sudah ditutup dan hanya menyisahkan 11 orang yang lanjut. Sudah jelas ini tidak memenuhi kuorum. Sebelum paripurna personil FPG sempat dihubungi kembali untuk hadir dalam sidang untuk memenuhi kuorum,” jelas Jemmy Sundah.

Mengantisipasi supaya tidak ada masalah saya undang Rapat Banmus namun FPDIP tak muncul meski sudah dijadwalkan beberapa kali karena sempat tertunda.

Dari dasar ini kemudian kami menyurat ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey via Biro Hukum untuk mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Paripurna yang sudah ambil keputusan namun tidak kuorum .

“Saya juga mengagendakan bersama pimpinan lainnya ke Kantor Gubernur tujuannya menanyakan jangan sampai keluar dokumen APBDP yang bermasalah. Jadi silahkan nilai sendiri kalau siapa yang salah dan siapa yang benar,” jelas Jemmy Sundah.

Dibagian akhir, Sundah mempertanyakan kepada Pak Mono Turang, Noldy Lengkong Jhon Runtuwene.

“Baiknya sampaikan menyalahi aturan yang di tata di mana? Apakah di Tatib atau dimana ? Supaya masyarakat dapat mengetahui. Jangan menyampaikan aturan tapi tidak menyampaikan dasar aturan itu tertata di mana. Bahwa Tatib No.1 Tahun 2018 DPPRD Kota Tomohon, itu dibuat berdasarkan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” imbuh Sundah (rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU