Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat meminta wartawan menjaga independensi dalam perhelatan pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, presiden, maupun legislatif.
Seperti dilansir Mileniumtimes.com dari laman TEMPO.CO (21/1/2018), Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan di organisasi jika ikut berkompetisi dalam pilkada.
Begitu juga pengurus ataupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses. “Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers,” kata Ilham dalam keterangannya.
Ia menuturkan, dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, PWI melarang pengurus merangkap jabatan di partai politik. Secara substansial, jika ada pengurus yang maju, otomatis harus berhenti atau nonaktif, baik sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengatakan wartawan yang menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif sebagai wartawan. “Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” ujar Ilham.
Ilham mengatakan DK PWI telah membentuk tim yang mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia, yang menjadi tim sukses pasangan calon dalam beberapa pilkada. “DK PWI akan mengumumkan data -data itu,” ucapnya.
DK PWI mengingatkan semua media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya,” tutur Ilham (fry).