Mileniumtimes.com-TOMOHON
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lagi gelar Bimbingan Teknis (Bintek) bagi para anggotanya. Kali ini, Bintek tentang Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Menghadapi Sidang PHP Tahun 2020 yang dilaksanakan sedari 21-22 Oktober 2020 di Aone Hotel Jakarta.
Kegiatan angkatan pertama ini diikuti oleh Koordiv Hukum Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota se Sulut dan Sulawesi Selatan.
Steffen Linu Koordiv Hukum Bawaslu Kota Tomohon mengatakan kegiatan ini sangat berharga diikuti mengingat apabila terjadi persidangan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan).

Suasana Bintek Bawaslu RI
“Kegiatan ini sangat berharga dan penting bagi anggota divisi hukum Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempertajam pemahaman dalam penyusunan keterangan tertulis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan”
“Momen ini juga dimanfaatkan untuk konsultasi dengan Koordiv Hukum Bawaslu RI Frits Egward Siregar,” ungkap Linu.
Dikatakan Linu sejumlah materi dalam Bintek ini yakni; Teknik Penyusunan Keterangan dalam Sidang PHP di Mahkama Konstitusi, Praktek Penyampaian Keterangan Berdasarkan Perbawaslu No. 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan di Mahkama Konstitusi No. 5 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Cara serta Peraturan Mahkama Konstitusi No. 4 Tahun 2020 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Lanjut dikatakan, pada kegiatan ini dilakukan juga simulasi seperti pada sidang Mahkaam Konstitusi. Praktek Penyampaian Keterangan Tertulis mewakili Bawaslu Propinsi sebagai Majelis adalah Koordiv Hukum Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu dan Koordiv Hukum Sulawesi Selatan Adnan.

Steffen Linu Koordiv Hukum Bawaslu Tomohon bersama Fritz Edward Siregar Koordiv Hukum Bawaslu RI
Sementara Bawaslu Pemberi Keterangan diwakili Koordiv Hukum Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu, Koordiv Hukum Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw dan Koordiv Hukum Bawaslu Minut Rocky Ambar.
Proses pemberi keterangan pada simulasi seperti suasana pada Sidang PHP di MK dimana Majelis ssecara konprehensif dan detail memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang diberikan sebagaimana terdapat dalam Keterangan Tertulis.
Kata Linu pula, pada proses evaluasi, hasil penulisan di bedah secara komprehensif oleh Tenaga Ahli dan Tim Asisstensi dari Divisi Hukum Bawaslu RI.
“Diperoleh sangat konprehensif khususnya dalam Metode dan Tata Cara Penulisan dalam Pemberian Keterangan yaitu Penulisan Berdasarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), Kesamaan Jenis Huruf dalam Keterangan, Kesalahan dalam Penulisan Jabatan/Nama Lembaga, “ kunci Steffen Linu (fry).


