TOMOHON, Mileniuumtimes.com— Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Pemerintah Kota Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Penegasan itu disampaikan pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah. “Proses eksekusi di lapangan akan dilakukan oleh Sat Pol PP,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa APK yang akan ditertibkan mencakup baliho, spanduk, bendera, dan Billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“KPU sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait titik pemasangan APK. Di dalam SK tersebut, sudah ditegaskan area yang dilarang untuk pemasangan, termasuk jarak minimal 30 meter dari fasilitas pemerintah dan rumah ibadah. APK yang melanggar aturan ini akan kami tertibkan”
“Desain APK juga sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, LO pasangan calon, pihak kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP,” ungkap Yossi.
Dia lalu menegaskan, “Bahwa APK yang tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati dalam rapat tersebut akan segera ditertibkan,” tandasnya.
Sementata Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU.
“Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan merekomendasikan titik-titik APK yang melanggar untuk ditertibkan oleh Sat Pol PP,” jelas Handy.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye di Kota Tomohon berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga suasana Pilkada tetap kondusif dan tertib (fry).


