Mileniumtimes.com-TOMOHON
MARAKNYA Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkot Tomohon yang diduga melakukan politik praktis terang-terangan mendukung atau diarahkan mengkampanyekan salah satu pasangan calon, diingatkan agar tidak berpolitik praktis dan dihimbau tetap menjaga netralitas walaupun belum ada regulasi yang mengatur THL. Jika tidak netral beresiko. Atasannya yang ASN dapat dipanggil dan diproses atau THL yang bersangkutan dapat diberhentikan.
“Memang secara eksplisit Bawaslu tidak temukan aturan. Tapi ada terobosan-terobosan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Sulawesi Utara,” ujar Ratna Dewi Pettalolo Anggota Bawaslu RI yang didampingi Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut dan Deysi Soputan Ketua Bawaslu Kota Tomohon, menjawab pertanyaan wartawan tentang THL yang berpolitik praktis, usai melakukan ceramah penguatan dalam kunjungan kerjanya di Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Senin (2/11).
“Terobosan dalam bentuk kebijakan yang dilakukan Bawaslu Sulut perlu diapresiasi. Karena kita tidak boleh membiarkan pelanggaran itu terjadi karena tidak ada pengaturan secara tegas di dalam undang-undang,” sebut Ratna Dewi Pettalolo.
Lantas apa jawaban Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut soal THL yang berpolitik praktis dan menjadi bagian dari Tim Sukses salah satu pasangan calon ?
Malonda menjelaskan, kalau THL memang tidak masuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Katanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). THL adalah kontrak biasa dan tidak diberlakukan peraturan pemerintah terkait dengan manajemen P3K.
“Tapi soal keterlibatan THL pada politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada (Gubernur/Bupati/Walikota), ini sudah mengganggu proses demokrasi”
“Maka terobosan Bawaslu Sulut yakni, kalau ada laporan masuk ketidak netralan THL, maka itu akan kami proses. Jika dalam pemeriksaan terbukti dikerahkan oleh atasannya yang Pejabat ASN, maka Pejabat ASN yang Bawaslu proses.
“Tapi kalau yang bersangkutan terbukti dan berinisiatif sendiri maka Bawaslu dapat memproses yang bersangkutan untuk direkomendasikan kepada siapa yang mengangkat THL tersebut dan tembusan ke DPRD dan dapat meminta direkomendasikan untuk diberhentikan THL tersebut,” tegas Malonda turut memberikan penjelasan.
Diketahui, meski tak diatur dalam aturan perundang-undangan sebagaimana ASN, namun THL punya batasan. Mereka dianalogikan seperti pegawai yang ada di pemerintahan tingkat desa atau kelurahan sebagai penyelenggara pemerintahan dan mereka digaji menggunakan uang negara (APBD) (fry).



