Sidang Perdana Tuntutan Ganti Rugi Rp 7,7 Miliar, Walikota Eman Cs dan JGE-VB Mangkir

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TONDANO
SIDANG perdana perkara ganti rugi penggugat Chrissolid Wihyarwari tenaga kontrak (nakon) yang “ta strom” (tersengat listrik) mulai digulir di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/11).
Hanya saja sidang gugatan perkara nomor 324 / Pdt.G / 2020 / PN Tnn yang mendapat perhatian luas publik ini tidak dihadiri oleh Tergugat dan Turut Tergugat atau kuasa hukumnya.

Hingga sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, membuka dan memanggil para tergugat dan turut tergugat dan kuasa hukumnya tak ada satupun berada di ruangan sidang.

Para tergugat masing-masing; Tergugat I Kasat Pol PP Syske Wongkar, Tergugat II Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, Tergugat III Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman serta turut tergugat Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker.

“Sidang lanjutan pekan depan, Senin, 23 November 2020 dengan agenda masih memanggil Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Tergugat II,” sebut Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH didampingi Anggota Frans Pangemanan SH MH, dan Anita Gigir SH.

Dimintai keterangan, kuasa hukum penggugat, ketidak hadiran para tergugat dan turut tergugat atau kuasa hukumnya menyebutkan;
“Kalau pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka hakim akan memutuskan perkara ini secara Verstek”
“Artinya, putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat dan turut tergugat,” jelas Vebry Try Haryadi, SH dari Schramm and Partners Law Firm dihadapan belasan wartawan usai persidangan.

Diketahui, penggugat Chrissolid Wihyarwari tenaga kontrak yang bertugas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkot Tomohon melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 7, 7 miliar kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Dikarenakan, Chrissolid Wihyarwari menjadi korban peristiwa kecelakaan tersengat listrik saat dia diperintah memasang baliho dari pasangan Calon Walikota Tomohon Jilly Gabriela Eman (JGE) dan Virgie Baker (VB).
Akibat dari kecelakaan itu, kaki kanan Chrissolid Wihyarwari diamputasi dan harus mengalami cacat permanen dan menderita luka lobang di kepala bagian belakang, kaki kanan masih akan dioperasi serta luka bakar di kaki kiri (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU