Sidang Lanjutan Nakon Korban “Ta Strom”, Mangundap Kuasa Hukum Tergugat “No Comment”

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON
SIDANG lanjutan perkara perdata Chrisolid Wihyawari (32 tahun) tenaga kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon korban “ta srom” (tersetrum) melawan Walikota Tomohon Jimmy Eman cs, kembali digelar Senin (23/11) di Pengadilan Negeri Tondano.

Sidang perkara dengan gugatan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7,7 miliar karena korban mengalami cacat permanen ini, dihadiri para pihak kuasa hukum penggugat Vebri Tri Haryadi, SH dan kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, Denny Mangundap, SH, cs.

Namun perkara gugatan bernomor : 324 / Pdt.G / 2020 / PN. Tnn ditunda lantaran hakim ketua sidang tidak hadir dikarenakan ada kedukaan.

“Ini ada kedukaan, Ketua Majelis yang menangani perkara ini orang tuanya meninggal di Kendari, sehingga sidang ditunda.

“Selanjutnya kami akan masih memanggil Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2. Kita memanggilnya dalam waktu dua minggu,” ujar Nur Dewi Sundari, SH MH Hakim anggota yang memimpin sidang.

“Jadi sidang kami tunda sampai dua minggu kedepan, Senin, 7 Desember 2020 dengan agenda masih memanggil Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2,” sebut hakim.

Usai sidang, kuasa hukum Denny Mangundap, SH dimintai keterangan terkait persidangan oleh wartawan.

”No Comment duluh neh, soalnya sidang kan ada tunda,” kata Mangundap yang juga Kabag Hukum Pemkot Tomohon (fry/foto Jud).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU