Sidang Lanjutan Korban “Ta Strom”, Tergugat, Turut Tergugat Tidak Hadir, Kuasa Hukum Penggugat Hadirkan Korban Amputasi

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TONDANO

SIDANG lanjutan perkara perdata Chrisolid Wihyarwari (32 tahun) tenaga kontrak (Nakon) Pemkot Tomohon korban “ta srom” (tersengat listrik) melawan Walikota Tomohon Jimmy Eman cs, kembali digulir Senin (7/12) di Pengadilan Negeri Tondano.

Hanya saja, sidang perkara dengan gugatan ganti rugi sebesar Rp 7,7 miliar ini tidak dihadiri Tergugat I (Kasat Pol PP), Tergugat II (Sekretaris Pol PP), Tergugat III (Walikota) dan Turut Tergugat I (Jilly G Eman) dan Turut Tergugat II (Virgie Baker) atau kuasa hukumnya.

“Karena tidak dihadiri Tergugat dan Turut Tergugat atau kuasa hukumnya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 21 Desember 2020,” ujar Hakim Laode, SH yang memimpin sidang.

Menariknya, Tim Kuasa Hukum penggugat Vebry Try Haryadi dari Schramm and Partners Law Firm menghadirkan Chrissolid ‘Chris’ Wihyarwari korban tersengat listrik yang mengalami cacat permanen.

Usai sidang, kuasa hukum Lucky Schraam, SH memberikan keterangan terkait gugatan kepada berbagai media online dan Tv.

“Gugatan ini sudah bergulir memasuki persidangan ke tiga dimana setiap sidang ditunda karena ketidak hadiran dari Tergugat dan Turut Tergugat dengan tidak memberikan alasan ketidak hadirannya”

“Ini yang sangat disayangkan karena kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan maka kami selalu mengikuti aturan yang ada”

Mengapa ada tuntutan seperti ini ? Lanjut Lucky dengan nada tanya

“Karena ada ketidak adilan (sambil menunjukkan gambar/foto korban kepala Chris yang tersengat listrik) dimana Chris sudah tidak bisa berjalan normal.

“Berikut Chris memasang baliho JGE-VB (Jilly G. Eman-Virgie Baker), diluar tupoksi pekerjaannya,” urai Lucky Schraam

“Oleh sebab itu kita melakukan gugatan karena ada ketidak adilan dan gugatan ini kami namakan” Gugatan Kemanusian “key Lucky Schraam yang didampingi Vebry Try Haryadi dan Jemmy Londah, SH Tim Kuasa Hukum.

Sementara Chrissolid Wihyarwari yang duduk di kursi roda, ditanya apa harapannya dalam persidangan ini.

“Pertama, saya berterima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus yang telah menyelamatkan saya dari peristiwa yang secara manusia saya tidak bisa selamat.

“Tapi boleh melewati masa kritis lebih dari dua minggu di ICU dan saya boleh selamat”

“Selanjutnya, berterima kasih kepada Tim Kuasa Hukum yang telah membantu saya untuk mencari keadilan”

“Dan berharap agar persidangan ini nantinya dapat memutuskan dan memberikan rasa keadilan,” harap Chriss yang didampingi istrinya Novia Dien dan Tonny Rumajar orang tua mengaku Chris (fry/foto Jud).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU