
TOMOHON, MILENIUMTIMES.com – Masyarakat yang layak menerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tomohon, mendapat perhatian serius dari Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Ini terungkap, dalam Forum Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang digelar oleh Dinas Sosial Kota Tomohon, di Kelurahan Rurukan, Rurukan Satu dan Kumelembuai, Kecamatan Tomohon Timur, pada Jumat (10/10).

Sekretaris Dinas Sosial Kota Tomohon Vanni Supit menjelaskan dalam rapat bahwa tujuan Musyawarah Kelurahan selain pemuktahiran data, juga untuk mengukur tingkat kesejahteraan warga menggunakan sistem peringkat Desil.
Bahkan, sistem pengelompokan kesejahteraan yang dikenal dengan istilah Desil ini, digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.
“Jadi, terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data penerima bantuan sosial,” terang Supit.

Dia berharap data yang diperbarui benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Silahkan bagi Perangkat Kelurahan dapat berkoordinasi dengan operator Kelurahan untuk mengetahui posisi Desil setiap warga,” sebut dia.
Lanjut, dijelaskan bahwa DTSEN menggunakan sistem peringkat Desil 1 hingga Desil 10.

“Masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 5 dinyatakan layak menerima Bantuan Sosial (Bansos), sedangkan mereka yang berada di atas Desil 5 akan dikaji kembali kelayakannya,” tegas Supit.
Dia menguraikan, Desil terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Desil 1: Sangat Miskin
2. Desil 2: Miskin
3. Desil 3: Hampir Miskin
4. Desil 4: Rentan Miskin
5. Desil 5: Pas-pasan
6 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos).
“Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial, seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan Bansos lain dari Kemensos,” urainya.

Kata Supit pula, Desil 5 masih dapat menerima sebagian bantuan, namun sifatnya terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.
“Karena data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis, penerima di tahap sebelumnya bisa saja berubah di tahap berikutnya jika kondisi sudah tidak lagi memenuhi syarat,” bebernya.
“Bagi setiap Perangkat Kelurahan diberi kesempatan saat ini untuk mengusulkan data terbaru penerima Bansos secara tepat dan akurat. “Karena ini menjadi perhatian serius dari Wali Kota Tomohon dan Wakil Wali Kota,” tandas Supit.

Diketahui, kegiatan Musyawarah Kelurahan yang digelar oleh Dinas Sosial Kota Tomohon mendekati tahap perampungan di 44 Kelurahan, untuk diajukan ke Kemensos RI.
Hadir, Lurah Rurukan, Lurah Rurukan 1 dan Lurah Kumelembuai, serta Perangkat Kelurahan dari 3 Kelurahan yang ada (fry).



