Terkait Proses PHP di MK, Bawaslu Tomohon “Stand by” Beri Keterangan

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON

KENDATI penyelenggaraan Pilkada Kota Tomohon berlangsung sukses dan tidak ada sengketa, namun terkait proses PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kota Tomohon tetap siap untuk memberi keterangan dan dokumen jika diperlukan.

“Walau Pilkada Tomohon tidak ada sengketa PHP tetapi sebagai pemberi keterangan kami telah mempersiapkan untuk memberi keterangan jika diperlukan,” kata Steffen Linu Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, ketika ditanya media ini, Selasa (29/12) malam.

Dikatakannya, “Ini sesuai aturan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisahan di Mahkamah Konsitusi” sebutnya.

Begitu pula jika ada perselisihan pada Pilgub Sulawesi Utara, divisinya telah siap memberi keterangan tertulis.

“Kami mempersiapkan keterangan tertulis beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara apabila terjadi Perkara PHP Pilgub Sulut,” terang Linu.

Lanjutnya, maka pihaknya saat ini sudah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait PHP dimaksud yang berasal dari Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon.

“Ini kami kumpulkan selama tahapan berlangsung maupun yang berasal dari jajaran secara berjenjang dimulai dari PTPS, PKD, dan Panwascam,” imbuhnya

Selain itu, “Ini juga sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas baik divisi maupun kelembagaan kami saat ini juga sedang menyusun laporan akhir baik di Panwascam maupun Bawaslu Kota Tomohon,” kunci pria yang murah senyum ini (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU