Mileniumtimes.com-TOMOHON
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz, pasca keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI), menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.
Melansir Mediaindonesia.com, Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2021 tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kemarin.
Maklumat itu dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum terkait dengan FPI. Argo menegaskan, maklumat Kapolri tentang FPI tidak melarang kebebasan pers.
“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak.
“Tapi berkaitan dengan yang dilarang, tidak di perbolehkan untuk disebar kembali atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” ujarnya.
Ada empat poin Maklumat Kapolri perihal FPI. Salah satunya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui media sosial.
“Bahwa fakta bahwa perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian,” tandas Argo (fry/Foto: Antara/ Reno Esnir)


