Rabu, 6 Januari 2021
Mileniumtimes.com-TOMOHON
TERUS bergulir gugatan Chrisolid Wihyawari Tenaga Kontrak (nakon) Pemkot Tomohon terhadap Walikota Tomohon cs. Rabu (6/1) siang nanti, akan digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano Minahasa.
“Ya Rabu (6/1) hari ini, sesuai jadwal persidangan akan ada sidang lanjutan dengan agenda mediasi,” kata Vebri Tri Haryadi, SH Kuasa Hukum penggugat ketika dihubungi pagi tadi melalui telpon selular.
Menariknya, gugatan dengan total ganti kerugian sebesar Rp. 7,7 miliar itu, pada persidangan sebelumnya (Senin, 21/12/2020) lalu, hakim mediasi meminta, pada persidangan berikut Rabu (6/1/2021) hari ini, hadirkan principal masing-masing baik para tergugat maupun pengugat.
“Hakim mediasi meminta tergugat Walikota Cs dihadirkan dan Chrisolid penggugat dihadirkan,” jelas Vebri.
Ditanya, jika tergugat Walikota tidak hadir ?
Vebri yang juga mantan jurnalis mengatakan, “Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebut, adanya kewajiban para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah,” urai Vebri.
Terpisah, kuasa hukum Tergugat Walikota Tomohon Denny Mangundap, dikonfirmasi pagi tadi melalui pesan WhatApp apakah tergugat Walikota Tomohon akan hadir pada persidangan sebentar nanti ?
“Cuman (hanya-red) ibu Kasat Pol PP dan Sekretaris yang akan hadir,” balas Denny Mangundap yang juga Kabag Hukum Pemkot Tomohon (fry)