Kamis, 14/1/2021
Mileniumtimes.com-TOMOHON
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP menganggap Ketua KPU Arief Budiman melanggar kode etik.
Melansir CNN Indonesia (Kamis, 14/1), keputusan itu diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” seperti dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Saat itu Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu.
DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI.
Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi.
Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi.
Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020 (fry).


