Jumat, 8 Mei 2020
MILENIUMTIMES.COM, Manado– KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan Kota Tomohon masuk zona merah di Propinsi Sulawesi Utara. Hal ini dikemukakan oleh Yelly Potuh, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Jumat (8/5) siang tadi melalui rilis video conference Pemerintah Kota Tomohon.
“Dalam rapat promosi kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang dilaksanakan Rabu, (6/5) dan diikuti oleh seluruh kepala dinas kesehatan se- Propinsi Sulawesi yang digelar melalui video conference, Kemenkes telah mengumumkan, Tomohon salah satu kota yang berada dalam zonah merah” terang Potuh
“Hal ini, telah dikoordinasikan dan dibenarkan oleh pihak Gugus Tugas Propinsi Sulut melalui Jubir dr. Steaven Dandel dengan mengacu pada tinjauan kajian wilayah transmisi lokal, “ tandas Potuh.
Sementara Walikota Tomohon terkait ditetapkan Tomohon zona merah, sore tadi ditanya melalui pesan text di WhatsApp, apakah ada surat resmi dari Kemenkes ? “Tomohon, belum ada surat penetapan status, balas walikota,”
Terpisah, sore tadi ketika dikonfirmasi melalui telefon selular tentang status Tomohon masuk zona merah kepada Juru Bicara Penanganan Covid-19 Propinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel menjawab kami menyebutnya zona transmisi lokal.
Ditanya pula lewat pesan WhatsApp, apakah seperti Tomohon sudah ditetapkan sebagai zona transmisi lokal apakah ada surat dari Kemenkes perihal penetapan tersebut dan ditujukan ke Pemerintah Tomohon ? Dan kalau itu ada mulai terhitung kapan efektifnya berlaku zona transmisi lokal ?
“Tidak perlu penetapan-penetapan resmi, karena status itu fungsinya hanya untuk menilai kondisi epidemiologis saja,” jawab Dandel (fry/foto:istimewa)


