Sabtu, 9 Mei 2020 MILENIUMTIMES.COM, Tomohon- USAI Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota TomohonYelly Potuh melalui rilis video conference Pemerintah Kota Tomohon kemarin Jumat (8/5) siang menyebut, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Kota Tomohon masuk zona merah, sore harinya media ini mengonfirmasi hal itu (zona merah-red) kepada Jubir Penanganan Covid-19 Sulut dr. Steaven Dandel.
Ini kata dr. Steaven Daendel lewat telefon selular kemarin, (Mileniumtimes.com,Jumat (8/5), “Kami menyebutnya zona transmisi lokal” (untuk istilah zona merah-red). Karena status itu fungsinya hanya untuk menilai kondisi epidemiologis saja,” imbuhnya lewat pesan text di aplikasi WhatsApp.
Masih soal zona merah, dilansir dari rri.co.id, Sabtu (9/5) hari ini, dr. Steaven Daendel Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, mengatakan, “ Di Kementerian Kesehatan tidak pernah mengenal istilah daerah zona merah, kuning, hijau tau oranye. Karena selama ini hanya dua kategori yaitu daerah imported case dan transmisi lokal tegasnya.
“Pewarnaan merah suatu daerah di situs Kemenkes RI supaya ada perhatian lebih tapi bukan menjadi penamaan resmi Kemenkes untuk mengukur bahaya atau tidak suatu daerah.
Lanjut dijelaskan Dandel, imported case yaitu kasus positif Covid-19 yang dibawa dari seseorang dari luar daerah. Sementara definisi transmisi lokal itu jika suatu wilayah telah terjadi penularan dari index case yang diimpor atau didapat dari pelaku perjalanan kemudian menularkan kepada orang lain sehingga terjadi penularan pada generasi kedua dan generasi ketiga maka daerah tersebut sudah bisa dikategorikan transmisi lokal.
“Jadi kabupaten/kota bisa menentukan secara mandiri apakah daerah tersebut sudah masuk kategori transminsi lokal atau tidak. Tidak perlu lagi meminta surat pernyataan dari Kementerian Kesehatan,” terangnya (fry/foto:BS).


