Astaga ! Sejumlah Ritel Modern di Tomohon Beroperasi Diduga Tanpa Izin, Terancam Ditutup

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Sejumlah ritel modern di Kota Tomohon terancam di tutup. Pasalnya, dalam menjalankan roda bisnisnya, terindikasi beroperasi tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu.

Hal ini terungkap saat Tim Terpadu dari Pemkot Tomohon menggelar Penertiban Ijin Operasi Ritel Modern yang beroperasi di Kota Tomohon.

Operasi yang berlangsung sejak, Selasa (8/6), menyasar tiga ritel modern yakni dua Indomaret dan satu Alfamart.

“Hari ini ada tiga ritel modern yang menjadi sasaran operasi. Ada dua Indomaret dan satu Alfamart,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan.

Terpantau, Tim yang terdiri dari Dinas PMPTSP dan Satpol-PP lebih duluh menyambangi Indomaret yang berada di Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.

Menariknya saat didatangi petugas, pihak karyawan yang bertugas belum bisa menunjukan surat perijinan yang diminta.

“Masih kami hubungi pihak legal perusahaan kami. Kalau kami hanya jalankan tugas,” ujar seorang petugas yang tampak gugup saat kedatangan petugas.

Sekretaris Satpol-PP Edwin Kalengkongan yang turun langsung bersama tim, dengan tegas menyatakan jika memang tak bisa menunjukan ijin, tentu akan diberikan sanksi hingga penutupan.

“Kita cek IMB dan seluruh ijin operasinya. Kalau memang ijin tak bisa diperlihatkan, akan dilakukan penutupan. Malahan akan ditempel stiker dari Dinas PMPTSP,” tukas Kalengkongan.

“Tujuan operasi ini, adanya indikasi ritel modern yang sudah beroperasi tapi tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu,” imbuh Kalengkongan.

Dihubungi, Kasat Pol PP Tomohon Syske Wongkar menegaskan pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penertiban.

“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan surat dari DPMPTSP sebagai instansi teknis. Melalui itu kami mengerahkan PPNS dibantu tim khusus. Follow upnya, esok kami akan turun mengecek lagi sejauh mana tanggapan dari pimpinan perusahan masing-masing, karena yang ada di sini kan hanya karyawan mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” terang Wongkar.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Ervins Liuw saat dikonfirmasi mengakui Indomaret yang berada di Kelurahan Kakaskasen Satu tersebut belum mengantongi ijin.

“Memang mereka belum ada ijin terutama IMB. Apalagi kan itu IMB nya rumah, tapi karena berubah bentuk harus dirubah,” ungkap Ervins seraya menyebut untuk rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) mereka sudah kantongi.

Pihaknya pun, menurut Ervins sebelumnya sudah menyurat untuk pengurusan ijin. Namun jika selanjutnya juga tak diindahkan tentu akan ditindak berupa penutupan.

“Kalau memang sudah diingatkan tapi tetap tak diindahkan tentu akan ditutup,” tegas Liuw (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU