Sidak ! Wali Kota Caroll Senduk Bersama Forkopimda Pantau Aktivitas Warga di Masa PPKM

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Wali Kota Tomohon Caroll Senduk tidak mau lalai untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Tomohon.

Lihat saja, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tomohon Kapolres AKBP Bambang Ashari Gatot, Kajari Fien Ering, dan Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Herbeth Sinaga Wali Kota Senduk turun lapangan meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (9/7) malam.

Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di beberapa rumah makan, toko yang berada di ruas jalan raya hingga posko-posko yang ada di kelurahan.

Wali Kota Senduk menuturkan, hanya dengan kerjasama kita semua untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan maka kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Tuhan menolong niat baik torang samua terlebih menganugerahkan kesehatan dan keamanan,” ujar Caroll.

Diketahui, Surat Edaran Walikota Tomohon nomor 296/WKT/VII-2021 yang ditandatangani Caroll Senduk pada 6 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tomohon, menguraikan 15 poin untuk ditaati seluruh masyarakat Kota Tomohon.

Terdiri dari,

  1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, Kota Tomohon ditetapkan level kewaspadaan (risiko
    sedang menuju risiko tinggi);
  2. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di Wilayah
    Kecamatan dan Kelurahan;
  3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 Kota Tomohon dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
  4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
  5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
  12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dangan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
  13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19 (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU