Ada Sanksi Pengurangan DAU dan DAK, Wali Kota Minta Fokus Penyusunan LPPD

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com– Wali Kota Tomohon Caroll Senduk terbang ke pusat untuk mengonsultasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/1/2022).

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah H. Deddy Winarwan, menjelaskan dihadapan wali kota , sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

“Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran,” ungkap Winarwan.

LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, Winarwan juga menegaskan ada sanksi bagi kepala daerah, yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali (pengurangan).

Pemberlakuan sanksi ini adalah hasil kerja sama Kemendagri dengan Kementerian Keuangan RI, dimana institusi tersebut setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada kemendagri.

“Bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat ‘Sangat Tinggi’, akan mendapat reward dari Pemerintah Pusat,” ujar Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah

Disisi lain Wali Kota Caroll Senduk sangat berterima kasih kepada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, yang telah memberikan penjelasan terkait LPPD.

Selain itu sehubungan dengan adanya sanksi tersebut walikota pilihan rakyat ini langsung saja memberikan warning kepada semua perangkat daerah untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021.

“Awal tahun 2022 ini saya tegaskan semua fokus dalam penyusunan LPPD 2021, mengingat kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyampaikan. Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Senduk.

Penyusunan LPPD ini akan mendapat perhatian khusus dari saya selaku walikota bersama dengan wakil walikota Tomohon.

Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam penempatan pejabat, karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik. dan siapa yang kinerjanya kurang.

“Saya juga minta kepada Tim Penyusun dan Perangkat Daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini, untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Termasuk Inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri,” pungkas walikota (eki).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU