Tidak Ada ‘Rampok’ Jabatan, Wali Kota Hadir di PMI Sulut Karena Ada Undangan Pengurus Termasuk SAS

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Tudingan miring yang dilontarkan Syerly Adelyn Sompotan (SAS) terhadap Pemerintah Kota Tomohon yang menyebutkan kalau kedatangan Wali Kota Caroll Senduk bersama Sekkot, Asisten 1, Kabag Umum, Para Camat dan birokrat lainnya ke sekretariat PMI Sulut di Malalayang Manado Selasa (9/5/2023), bermaksud untuk mementahkan hasil Muskot ke IV PMI Kota Tomohon pada 9 Maret 2023 yang sudah menetapkan Syerly Adelyn Sompotan (SAS) sebagai Ketua periode 2023-2028, langsung dibantah Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.

Menurut penjelasan Mokorimban, kehadiran Wali Kota Tomohon Caroll Senduk di Sekretariat PMI Sulut adalah untuk memenuhi undangan dari Pengurus PMI Sulut, dalam kapasitas sebagai pelindung dalam struktur PMI Kota Tomohon.

Dalam undangan tersebut dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di tubuh PMI Kota Tomohon.

“Bukan karena maksud yang lain seperti yang dituduhkan,” ujar Mokorimban yang mengaku ikut pula hadir dalam pertemuan tersebut karena dalam tupoksi sebagai Kaban Kesbangpol antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

Ditambahkan Mokorimban tudingan yang dilontarkan SAS kemudian dipublish lewat media online REDAKSIMANADO.COM adalah tidak mendasar.

“Saya selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak Asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya.

Begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini dan mereka juga dalam struktur adalah pelindung PMI Kecamatan,” ujar Mokorimban.

Jadi, keliru kalau ada yang mengatakan kami hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah, apalagi sampai ada yang menggunakan kata ‘rampok’.

Ini justru dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata, tambahnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya kami, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu ibu Syerly Sompotan.

“Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa wali kota melapor ke pengurus PMI Provinsi.

Yang benar adalah wali kota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut”, jelas Mokorimban.

Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal.

Utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI.

“Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” pungkasnya (rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU