TOMOHON, Mileniumtimes.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon membuka ruang jika ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diumumkan KPU Tomohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas kepada sejumlah media di RK. de Wiraswasta, di seputaran Patong Tololiu Matani Tiga, Senin (21/8) malam tadi.
“Kami siap dan memberi ruang kepada parpol jika ada yang mau mengajukan sengketa, semisal, ada bacalegnya keberatan kenapa dia jadi TMS. Itu yang kami layani,” jelas Kowaas
“Pengajuan sengketa hanya tiga hari. Terhitung mulai hari ini Senin (21/8) hingga Rabu (23/8). Dan pengajuan datang di Kantor Bawaslu Tomohon yang berada di Kelurahan Walian Tomohon Selatan,” tandas Stenly Kowaas yang baru dilantik dan dipilih jadi Ketua Bawaslu Tomohon, Sabtu (19/8) pekan lalu di Jakarta.
Diketahui ada 200 nama Bacaleg dari 12 partai politik yang diumumkan KPU Tomohon yang akan berkompetisi pada Pemilu Februari 2024 nanti untuk merebut 25 kursi (fry).


