Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada 2024, Diumumkan KPU Tomohon

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com- Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang menempuh jalur perseorangan atau independen sudah dapat memasukan dokumen dukungan kepada KPU Kota Tomohon.

Informasi ini menyusul KPU Tomohon menerbitkan Surat Pengumuman Nomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.

Surat Pengumuman tertanggal 5 Mei 2024 dan cap telah ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh.

Disebutkan, calon independen atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Ini didasari pada ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Berikut Pengumuman KPU
Nomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU