
MANADO, MILENIUMTIlMES.com — Para wajib pajak perlu memahami tentang arti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebab, dengan mengetahui NJOP kita akan mengetahui seberapa besar pajak yang harus ditanggung dan dana yang dibutuhkan dalam suatu transaksi jual beli properti.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Jefry Mongdong dalam rilisnya, Selasa (12/8).
Dikatakan, NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Penetapan NJOP sebagai dasar Pengenaan Pajak dapat dilakukan dengan cara perbandingan harga dengan objek pajak sejenis; berdasarkan Zona nilai tanah (ZNT); sesuai dengan nilai jual pengganti; dan atau dengan suatu nilai perolehan baru.
Sebagai dasar pengenaan pajak, maka NJOP diklasifikasikan menurut NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Mongdong lanjut mengatakan, adapun pelaksanaan penilaian atas objek pajak PBB dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara masal dan secara individual.
“Penilaian secara masal artinya NJOP dihitung berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang terdapat dalam zona nilai tanah (ZNT).Sedangkan NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)’
“Penilaian individual, dimana sistem ini diterapkan untuk objek pajak bernilai tinggi tertentu dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak tersebut,” jelasnya.

Penyesuaian terhadap NJOP kata Mongdong, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada pasal 40 ayat (6) diamantkan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
Diketahui bersama bahwa Pajak PBB sebelum tahun 2014 adalah pajak Pusat. Pengalihan dari pajak pusat menjadi pajak daerah dilaksanakan pada tahun 2014.
“Sementara penyesuaian atas NJOP di Kota Manado, baru dilakukan pada tahun 2022 untuk NJOP Bumi dan tahun 2023 penyesuaian NJOP bangunan dengan memperhatikan rata-rata nilai transaksi tanah/bangunan dan zona nilai tanah”
“Penyesuaian NJOP dimaksud dilakukan dengan pertimbangan adanya perkembangan wilayah Kota Manado, adanya perubahan fungsi serta peruntukkan secara ekonomis,” sebutnya.
Dengan adanya perkembangan kota yang cukup pesat mengakibatkan nilai jual tanah/bangunan mengalami kenaikan secara signifikan sehingga adanya penetapan NJOP permeter persegi seringkali juga dipahami sebagai harga terendah dari suatu properti.
“Dengan demikian maka NJOP menjadi nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pengenaan pajak PBB”

“Dibalik kenaikan NJOP yang mengakibatkan kenaikan pajak PBB, Pemkot Manado menerapkan Kebijakan relaksasi pajak PBB mulai Tahun 2023 dimana Pemkot Manado memberikan penghapusan sanksi administrasi/denda utk pembayaran tunggakan PBB”
“Selanjutnya mulai tahun 2024 Pemkot Manado memberikan kebijakan bebas pajak PBB untuk nilai pajak PBB s.d. Rp100.000,- yang mana kebijakan ini mengcover sekitar 49 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) dari total NOP Kota Manado saat ini yang berjumlah 118.000 NOP,” tutup Mongdong (fry).




