Mileniumtimes.com-TOMOHON
Siapa yang bertanggung jawab soal data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada Pilkada serentak Desember 2020 nanti di Kota Tomohon ?
“Soal data pemilih di Kota Tomohon adalah menjadi tanggung jawab bersama”
“Makanya sedarai awal Bawaslu Tomohon meminta adanya keterbukaan soal data pemilih. Waktu yang lalu, Bawaslu tidak diberikan untuk mengakses formulir A. KWK”
“Namun setelah dilakukan pencermatan di lapangan, ditemukan ada berapa case yang terjadi, ujar Deisy Soputan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon kepada sejumlah media disela-sela Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020 di Rm. Megfra Matani Rabu (7/10).
Dikatakan, KPU secara teknis melakukan pendataan, sementara Bawaslu pada pengawasannya. Bawaslu mengawasi secara prosedur dan juga mempunyai tanggungjawab untuk menjaga hak pilih.
Apakah orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercover sebagai peserta pemilih atau tidak. Jadi tugas Bawaslu antara lain menjaga agak hak pilih agar terakomodir.
Lanjut dikatakan Soputan, UU memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan. Berarti, seluruh tahapan diantaranya tentang tahapan pemutahiran data pemilih.
Apa yang harus diawasi ? tanya Deisy.
“Objek pengawasannya melihat apakah sebuah data jangan sampai ada kegandaan pemilih kemudian ada yang sudah masuk persyaratan pemilih tapi tidak masuk dalam daftar pemilih,” tandasnya (fry).


