Rocky Paat Ketua DPC FKUI Tomohon : UU Omnibus Law Merugikan Masyarakat

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON
SEHARI setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sahkan (Selasa, 6/10), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law langsung mendapat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
Puncaknya, Kamis, (8/10) kemarin. Berbagai organisasi buruh bersama elemen mahasiswa dan pelajar, serentak melakukan demonstrasi aksi penolakan UU Omnibus Law.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Kontruksi, Umum dan Informal (DPC FKUI) Kota Tomohon salah satu federasi buruh yang bernaung dibawah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), juga tidak tinggal diam.
Rocky Paat, SH Ketua DPC FKUI Kota Tomohon, ikut melakukan gerakan namun berupa dialog dan menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Sundah dan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, Kamis (8/10) di Kantor DPRD Tomohon.
Dalam menyuarakan aspirasinya, Paat ikut didamping Reynold Paat, Wakil Ketua, menyampaikan pernyataan sikap sesuai dengan pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FKUI yang menolak Omnibus Law.
“Kami menolak Undang-Undang Omnibus Law ini dikarenakan ada beberapa pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan para pekerja.”
“Namun, tidak juga menyetujui seruan beberapa elemen yang bergabung dengan menyatakan mosi tidak percaya pada Presiden Joko Widodo,” ujar Paat dalam pertemuan yang berlangsung santun.   
Paat mengurai, isi dari Omnibus Law dipandang merugikan masyarakat. Sejak awal penolakan, kalangan buruh paling getol dan di garda terdepan, mereka menyuarakan risiko jika undang-undang Cipta Kerja disahkan.
Lanjutnya, “Aturan ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. Seperti protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan,” ucapnya.
Menjawab aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah mengatakan, sewaktu Munas V ADEKSI ( Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia) di Mataram NTB, (10/3/2020) lalu, salah satu materi yang jadi topik pembicaraan adalah Omnibus Law dan dari Adeksi waktu itu telah memberikan masukannya.
“Apa yang menjadi kekhawatiran dari para buruh dalam penetapan UU Cipta Kerja ini tidak sepenuhnya perlu dikhawatirkan walaupun masih ada harapan-harapan dari  para buruh yg belum terakomodir semuanya dan kita akan menunggu bagaimana dalam penerapan akan UU tersebut,” ujar Sundah
Kesempatan yang sama, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot berharap agar dalam menyampaikan aksi apapun itu berupa protes dan demo atau aksi damai harus tetap dijaga ketertiban juga keamanannya (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU