Abhan : Bentuk Kampanye Terbatas Dibatasi Peserta Maksimal 50 Orang, Kalau Lebih, Itu Pelanggaran Administrasi !

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON

KETUA Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu Umum) Republik Indonesia Abhan sambangi Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon, Sabtu (10/10) siang tadi, sekira Pkl 11.30 Wita – Pkl 13.00.

Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Abhan yang ikut didampingi Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan, mengadakan pertemuan dengan ke lima Pimpinan dan anggota Panwas Kecamatan se-Kota Tomohon.

Abhan dalam arahannya sekaligus petunjuk mengatakan, kegiatan yang masih bisa mengumpulkan masa itu hanya pada kegiatan pertemuan terbatas atau tatap muka. Kegiatan lainnya harus dengan daring (dalam jaringan-red), tidak boleh mengumpulkan massa.

“Jadi yang boleh melakukan kegiatan pengumpulan masa hanya pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Dan itu pun dibatasi dengan jumlah maksimal peserta 50 orang”.

“Kalau lebih dari 50 orang itu pelanggaran administrasi,” tegas Abhan    

Lanjut dikatakan, jadi Panwas Kecamatan punya tugas tambahan. Ketika mau mengawasi pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, Panwas Kecamatan terlebih dulu harus menghitung jumlah kursi peserta.

“Kalau kursi lebih dari 50 disuruh keluar. Ini konsekuensi dari aturan, kata Abhan,” sambil tertawa kecil.        

Disebutkan pula, kalau ada kegiatan lain termasuk misalnya HUT Partai, itu juga tidak boleh dengan tatap muka dan harus dengan daring. “Ini yang menjadi objek pengawasan Panwas Kecamatan” pungkas Abhan

Dipenghujung pertemuan, Abhan menyemangati para Panwas Kecamatan agar tetap menjaga kesehatan sampai mengawal proses Pilkada selesai. Setelah itu, dilakukan penandatanganan kunjungan kerja di Kota Tomohon dilakukan Abhan (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU