Chrisolid Korban “Ta Strom” Cacat Seumur Hidup, Gugat Walikota Eman cs dan JGE-VB Ganti Rugi Rp 7, 7 miliar

BAGIKAN

Date:

Mileniumtimes.com-TOMOHON

KECELAKAAN yang menimpa Chirsolid Freyling Clerksen Wihyawari (32 tahun) alias Chris tenaga kontrak Pemkot Tomohon yang “ta strom” (tersetrum) karena memasang baliho pasangan calon JGE (Jilly Gabriela Eman) dan VB (Virgie Baker) berbuntut ke pengadilan.

Pasalnya, kaki kanan Chris, pria asal Kelurahan Pinaras Tomohon itu harus diamputasi dan mengalami cacat seumur hidup. Karenanya, Chris dan keluarga menuntut keadilan ganti kerugian.

“Chris meminta keadilan, ganti kerugian baik materil maupun imateril. Materil senilai Rp. 700 juta dan imateril Rp. 7 miliar.

“Sebab apa yang dialami Chris dan keluarga ini hal yang sangat besar karena selain nyaris kehilangan nyawa, disekujur tubuhnya, Kepala bagian belakang mengalami lubang. Kaki kanan diamputasi, paha kanan masih akan dioperasi lanjutan karena kondisi sekarang masih patah, dan kaki kiri luka lubang.

“Jadi Chris dan keluarga menuntut keadilan, ganti kerugian,” ujar Vebri Tri Haryadi, SH Kuasa Hukun dari Schramm and Partners Law didampingi Louis ’Lucky’ Carl Schramm, SH, MH, Christy A Karundeng SH, Jemmy Y Londah, SH pada konperensi pers, Kamis (5/11) di kediaman Chriss di Lingkungan VI Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.

Lanjut Vebri, “Gugatannya sudah didaftar di Pengadilan Negeri Tondano dan perkara gugatannya nomor: 324/Pdt.G/2020/PN. Tnn dan sidang perdana Senin, 16 November 2020.

Dikatakan, dalam perkara perdata tersebut pihak-pihak yang digugat. “Mereka yang digugat yakni, Tergugat I (Kasat Pol PP, Syske Wongkar), Tergugat II (Edwin Kalengkongan, Sekretaris Pol PP), Tergugat III (Walikota Tomohon, Jimmy F Eman).  dan Turut Tergugat I (Jilly Gabriela Eman) dan Tergugat II (Virgie Baker).

Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman dihubungi untuk dimintai tanggapannya, Jumat (6/11) tidak memberi respons, kendati dua kali panggilan telpon seluler WhatsApp nada masuk (berdering), disusul pesan tertulis WhatsApp juga tidak memberi respons kendati terbaca.

Seperti diketahui, Chrisolid Freyling Clerksen Wihyawari Wihyawari warga Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan nyaris tewas tersengat listrik. Chris tenaga kontrak (nakon) Pemkot Tomohon menjadi korban sengatan listrik saat memasang baliho JGE-VB. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (5/9) malam sekira Pkl 23.30 wita di Jalan Raya /Depan Gedung Triple M Kelurahan Talete Satu (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU