Hoaks Soal Megawati Wafat, PDI-P Tomohon Lapor Polisi, Toreh : Ini Menyerang Harga Diri Bangsa

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com- Dinilai postingan berita bohong (hoaks) soal Ketua Umum Megawati Soekarnoputri wafat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Tomohon resmi lapor dua akun media sosial (medsos) ke Mapolres Tomohon pada, Sabtu (18/9).

Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Tomohon, resmi melaporkan dua akun medsos masing-masing, Mahakarya Cendana jenis akun Youtube dan Jatim070881 jenis akun Tiktok, di Kantor Mapolres Tomohon bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan menyebarkan hoaks terkait Megawati Soekarnoputri wafat.

Menurut keterangan pelapor yang diwakili Ketua BBHAR DPC PDIP Tomohon Nicolaas Tumurang bahwa yang diposting kedua akun tersebut sangat membahayakan konstelasi politik dan keamanan warga masyarakat.

Terlebih dapat mengakibatkan chaos sosial antar warga, kader, simpatisan dan pejuang militan partai di akar rumput.

“Ini perintah langsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hoaks harus dilawan dengan penegakan hukum”

“Tidak bisa dibiarkan berkembang di negara hukum yang cinta demokrasi. Sehingga kami mewakili DPC PDI Perjuangan Tomohon, melaporkan kedua akun tersebut,” tegas Nicolaas Tumurang.

Senada ditegaskan lagi oleh Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Tomohon pengacara Rolly Toreh.

“Bahwa negara hukum rule of law tidak pandang bulu. Selain dapat merusak sendi sosial, juga mengancam peradaban demokrasi,” sebut Toreh.

Dikatakannya, kedua akun tersebut diancam penjara 10 dan 3 tahun, melanggar UU No. 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ayat (1 dan 2):
(1) “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” urai Rolly Toreh.

Imbuhnya, “Ini tidak hanya menyerang kehormatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, juga menyerang harga diri bangsa karena sosok Megawati Soekarnoputri sebagai mantan presiden ke 5 Republik Indonesia,” kata Rolly Toreh, salah satu pengacara pelapor kepada media ini melalui pesan WhatsApp (Minggu, 19/9). 

Diketahui, laporan polisi bernomor STPL/B/390/IX/2021/SPKT/Res-Tmhn. Polda Sulut, tanggal 18 September 2021, dilapor tujuh pengacara BBHAR DPC PDIP Tomohon masing-masing, Nicolaas Tumurang, Rolly Toreh, Nico Supit, Reynold Paat, Lanny Palit, Laurensius Mende dan Ruddy Kayadoe.

Didampingi pula Pengurus DPC PDIP Kota Tomohon yakni Wakil Ketua Nico Supit dan Paulus Toreh.

Mereka mengecam hoaks dan mendesak aparat Kepolisian Resort Tomohon segera menindak tegas pemilik akun tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tomohon bidang Hukum dan HAM Nico Supit, laporan polisi ini yang pertama di Sulawesi Utara.

“DPC Kota Tomohon yang pertama melaporkan. Karena Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Caroll Senduk, sangat antusias terhadap masalah hoaks ini.

“Lagi pula, ini hasil Rakor Provinsi. Perintah langsung DPP PDI P,” terang Nico Supit (fry).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU