TOMOHON, Mileniumtimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan pentingnya upaya – upaya pencegahan berbagai potensi kerawanan Pemilu, melalui koordinasi dan partisipasi antar pemangku kepentingan.
Selain itu, siapa pun tidak boleh terlena dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dalam rangka menciptakan kontestasi dan demokrasi yang bermartabat pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Staf Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI Dr. Ronald Lolong, dalam forum sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang digagas Bawaslu Kota Tomohon melalui zoom meeting, membeberkan isu isu pokok kerawanan Pemilu lewat materi Tantangan dan Strategi Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu.
Ada 5 isu pokok kerawanan Pemilu 2024. Pertama; Netralitas Penyelenggara Pemilu, kedua; Pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, ketiga: Masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik, keempat: Perlunya langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya dan kelima: Pemenuhan hak memilih dan dipilih yang tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok renta
“Yang menjadi lingkup pengawasan Bawaslu adalah, Persiapan penyelenggaraan Pemilu, Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ronald Lolong dalam sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, melalui zoom meeting, bertempat di Grand Master Resort Tomohon, Selasa (26/09).
Bawaslu yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan akan melakukan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Ada tiga langkah yang dilakukan yakni pertama Pencegahan berupa segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.Kedua Temuan berupa dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Kedua Laporan berupa dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan/atau pemantau Pemilu,” beber Tenaga Ahli Bawaslu Bidang Hukum ini.
Dalam lingkup pengawasan Ronald Lolong membeberkan point point ruang lingkup pengawasan seperti Persiapan penyelenggaraan Pemilu, Pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara, Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pelaksanaan putusan/keputusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran, netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pelaksanaan Peraturan KPU, Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu
“Selain itu, pengawasan soal keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Juga Pelaksanaan Peraturan KPU. Dan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu,” beber Ronald Lolong.
Diketahui, sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tomohon. Sebelumnya, kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas (rek).


