Media Jangan Ciptakan Opini Pasca Pungut Hitung, Dalam Menyebar Luaskan Hasil Rekapitulasi dan Penghitungan

BAGIKAN

Date:

TOMOHON, Mileniumtimes.com – Pengawasan partisipatif untuk menjadikan Pemilu berintegrasi dan berkualitas perlu adanya keterlibatan masyarakat secara langsung untuk ikut bersama Bawaslu menjadi ‘wasit’ dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Bukan hanya masyarakat saja yang ikut dilibatkan, melainkan peran serta media, pemerintah maupun organisasi sosial kemasyarakatan, adat dan agama untuk ikut terlibat berpartisipasi memang sangat dibutuhkan.

Hal ini dikatakan Tenaga Ahli Bawaslu RI Fentje Bawengan ketika membawakan materi dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digagas Bawaslu Kota Tomohon, Selasa (26/9).

Dalam pemaparannya, bertemakan “Pengawasan Partisipatif dan peran serta media dalam pengawasan pemilu tahun 2024” , Bawengan menyebutkan meningkatkan pengawasan partisipatif pasti membutuhkan strategi yang jitu.

“Mengingat pengawasan pemilu hanya didominasi oleh sebagian kalangan seperti lembaga pemantau pemilu, pasangan calon atau tim kampanye ,” ungkapnya.

Bawengan yang juga pernah berkecimpung didunia jurnalistik memaparkan kebutuhan organisasi ini sangat penting. Mengingat personil Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota sangat minim.

“Ditingkatkan kabupaten saja personil hanya tiga orang. Kemudian di kecamatan tiga personil dan kelurahan hanya satu personil. Nah untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi ini butuh peran serta dari media untuk ikut bersama untuk meminimalisir kecurangan kecurangan dalam Pemilu,” kata Bawengan.

Kerjasama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers dapat dilakukan dalam bentuk kesepahaman mengenai pengawasan, penyiaran dan iklan kampanye di media cetak ataupun di media sosial , sehingga Bawaslu, KPU, KPI dan dewan pers dapat bersinergi.

“Hasil pengawasan kualitatif dan kuantitatif dengan adanya sistem yang menjangkau publikasi, bisa berimbas pada hasil pengawasan secara cepat dan mendalam,” tambahnya.

Bawengan yang sudah lama malang melintang di Bawaslu mengungkapkan metode publikasi yang beragam melalui kerjasama dengan media terkait bentuk publikasi dapat berupa konferensi pers, rilis, media online

“Publikasi bisa juga berfungsi sebagai upaya pencegahan. Potensi pelanggaran yang ada di suatu daerah disampaikan sejak awal dengan kesiapan pengawas melakukan pengawas dan tindakan dengan tujuan pelanggaran dapat dilakukan,” kata Bawengan.

Meski begitu Fentje Bawengan sendiri ikut pula mewanti wanti kepada media baik cetak, elektronik maupun online dalam menyebar luaskan hasil rekapitulasi dan penghitungan kepada masyarakat sesuai dengan hasil rekapitulasi dan tidak dilebih-lebihkan agar tidak menciptakan opini lain di masyarakat pasca pungut hitung

“Jika media menginformasikan hasil yang berbeda, dan terjadi dugaan pelanggaran pemilu pasca pungut hitung, maka harus ditindak sesuai dengan kewenangan dan aturan masing-masing baik media, oknum penyelenggara pemilu, tim sukses, paslon maupun masyarakat,” tegas Bawengan seraya menambahkan dalam menyosialisasikan paslon sebaiknya media memberikan ruang dan spase yang sama agar tidak terkesan ada pembelaan terhadap salah satu calon.

“Dengan adanya pengawasan partisipatif dari media, masyarakat bisa merasakan adanya kemudahan dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya (rek).

BAGIKAN

spot_imgspot_img

TERBARU